Bolehkah Belum Vaksin? Beli tiket kapal Laut PELNI
Bagi penumpang kapal laut diperbolehkan meskipun belum vaksin COVID-19 tapi dianjurkan untuk melakukan vaksin PT. Pelni dengan kebijakan sesuai SE MenLub Nomer 15 Tahun 2023 menyatakan sebagai berikut:
Kebijakan Penjualan Tiket Kapal PELNI sesuai SE Menhub Nomor 15 Tahun 2023 :
- Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 (status vaksin di aplikasi penjualan tiket akan ditampilkan);
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan beraktifitas di sarana dan prasarana transportasi laut;
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/ atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
- Bagi Penumpang yang berada dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; dan
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Keseluruhan secara umum kebijakan dalam se Kemenhub dalam artian semua penumpang dianjurkan tetap harus melakukan vaksinasi COVID-19 dengan booster kedua atau dosis empat, terutama bagi masyarakat memiliki resiko tinggi penular Covid-19.